About APHI
Sejarah APHI
Diawali tahun 90an saat beberapa senior Pilot Helikopter Indonesia berkegiatan organisasi di Asosiasi Pilot Indonesia (API). Dimana API merupakan organisasi profesi Pilot yang terdiri dari pilot Fixed Wing (Aeroplane) dan Rotary Wing (Helicopter). Kemudian beberapa tahun kemudian API berganti nama menjadi PERSEPSI (Persatuan Penerbang Sipil Indonesia).
Dari PERSEPSI berubah lagi menjadi Federasi Pilot Indonesia. Dari format organisasi yang beranggotakan perorangan/individu, berubah menjadi format organisasi Federasi yang beranggotakan Asosiasi-Asosiasi.
Saat itu para Pilot Sipil Helikopter Indonesia masih belum berada didalam satu wadah organisasi, tetapi masih tercerai berai dibawah organisasi-organisasi dalam bentuk Forum, Persatuan, Ikatan atau Asosiasi didalam lingkungan Perusahaan masing-masing.
Walaupun saat itu hanya segelintir para Pilot Helikopter yang aktif dalam berkegiatan organisasi melalui Federasi, namun tetap terus secara aktif dan berkesinambungan memperjuangkan dan membangun profesi Helikopter dengan memberikan masukan dan saran konstruktif kepada Pemerintah , bersama-sama dengan Pilot Fixed Wing lainnya, melalui Federasi Pilot Indonesia
Beberapa hal yang telah diperjuangkan para Senior Pilot Helikopter Indonesia bersama-sama dengan Federasi Pilot Indonesia saat itu, diantaranya adalah memperjuangkan perubahan maximum fight time per day yang dulunya 9 (Sembilan Jam), diusulkan untuk dikurangi menjadi 7 (tujuh) jam, untuk dual pilots. 6 (enam) jam untuk single pilot, dan 5 (lima) jam untuk operasi penerbangan Sling/External Load., atau 30 (tiga puluh) take off landing, whichever come first, yang hingga kini masih tetap berlaku.
Pada tahun 1998, Pemerintah menerbitkan SKM (Surat Keputusan Menteri) Nomor 12 tahun 1998, tentang Federasi Pilot Indonesia. Dimana melalui Surat Keputusan tersebut semua organisasi profesi Pilot agar bernaung dibawah satu Federasi Pilot Indonesia. Melalui SK ini juga Pemerintah menyatakan bahwa Federasi adalah satu-satunya Organisasi Pilot yang diakui Pemerintah sebagai mitra.
SKM tersebut adalah merupakan manifestasi apresiasi Pemerintah terhadap Asosiasi Profesi dengan menyatakan sebagai mitra, dan sudah sewajarnya diresponse dan ditanggapi secara positif.
Pada tahun 2001, para Senior Pilot Helikopter Indonesia, bersama-sama dengan para pilot Fixed Wing melalui Federasi Pilot Indonesia berhasil menyelesaikan pembuatan Standard Competency for Aeroplane Pilot dan Standard Competency for Helicopter Pilot.
Tujuan pembuatan Standard Competency ini adalah agar dimasa datang, baik Pilot Fixed Wing maupun Pilot Rotary Wing, memiliki acuan standard competency secara Nasional didalam melakukan pendidikan dan pelatihan Pilot.
Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya pada tanggal 31 January 2011, bertempat di Citos, Jakarta Selatan, dengan dilandasi oleh tanggung jawab terhadap Professionalisme yang tinggi dan keinginan untuk dapat berkontribusi dan berperan serta dalam pembangunan Nasional, khususnya pembangunan kedirgantaraan,maka para Pilot Sipil Helikopter Indonesia, membentuk sebuah organisasi profesi, yang dinamakan Asosiasi Pilot Helikopter Indonesia (APHI).
Untuk lebih memperkuat dan memantapkan keberadaan Organisasi, para Pilot Helikopter saat itu sepakat untuk bergabung dan bernaung dibawah Federasi Pilot Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjawab dan meresponse terhadap amanat yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 12 tahun 1998 tentang Federasi Pilot Indonesia, bahwa Asosoasi-Asosiasi Pilot Sipil Indonesia agar bernaung dan bergabung dibawah Federasi Pilot Indonesia. Selain itu, para Pilot Helikopter Indonesia melihat SKM tersebut adalah sebagai pengakuan apresiasi Pemerintah terhadap profesi Pilot dengan menuangkan pernyataan mitra dalam Surat keputusan tersebut, sehingga sudah sewajarnya pernyataan tersebut disambut dan ditanggapi secara positif.
APHI terdiri dari para Pilot Sipil Helikopter Indonesia, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purna bakti. Visi APHI adalah agar dapat membentuk sebuah organisasi profesi yang terdiri dari para professional dibidangnya yang mampu bersaing secara global, baik secara skill, knowledge maupun experience. Terlebih di era sekarang ini, dimana tidak ada lagi batas antar Negara, semua menjadi satu, berinteraksi, berkompetisi secara professional.
Penerbangan Sipil Helikopter adalah bagian yang terintegral dan tak terpisahkan dari penerbangan Nasional, terlebih jika dikaitkan dengan aviation safety (keselamatan penerbangan). Terdapat lima unsur yang membentuk Industri aviasi. Yaitu manufacture, operator, regulator/pemerintah, user/customer dan professional, dimana para professional terakomodir melalui sebuah wadah organisasi profesi atau Asosiasi . Jika tanpa salah satu unsur tersebut, industry aviasi tak akan mungkin terbentuk. Untuk membentuk industry aviasi yang sehat, diharapkan semua unsur harus mampu berkontribusi dan berperan serta secara berkesinambungan dan berimbang.
Melalui organisasi profesi ini, APHI diharapkan mampu berbicara banyak menyampaikan aspirasi, ide dan pemikiran-pemikiran professionalnya untuk dapat digunakan sebagai bagian dari pembangunan industry aviasi Nasional.
Jakarta, 16 February 2016.
Salam Dirgantara,
Capt. Imanuddin Yunus, SH